[PAID EVENT] Penerapan PP Pengupahan dan Perjanjian Kerja di Perusahaan
Kam, 08 Apr
|Zoom Webinar
Dalam sesi sharing session kali ini peserta akan mendapatkan pengetahuan terkait isi dari PP no 35 dan 36 tahun 2021 tentang pengupahan dan perjanjian kerja dan bagaimana penerapannya di dalam peraturan perusahaan, selain itu apa saja perbedaannya dengan UU Tenaga Kerja No 13 Tahun 2003 silam.
Waktu & Lokasi
08 Apr 2021, 14.00 – 16.00 WIB
Zoom Webinar
Tentang Event
Deskripsi
Setelah sebelumnya pembahasan Omnibus Law di bagian Cipta Kerja berlangsung panjang di tahun 2020. Tahun ini, pemerintah akhirnya menurunkan peraturan pemerintah (PP) dan Perpres terkait UU Cipta Kerja, berbagai reaksi dan pertanyaan muncul terkait pengupahan dan perjanjian kerja di benak para praktisi bisnis dan HR. Apa saja perbedaan dengan UU Tenaga Kerja sebelumnya dan bagaimana penerapan PP terkait pengupahan dan perjanjian kerja di perusahaan.
Dalam sesi sharing session kali ini peserta akan mendapatkan pengetahuan terkait isi dari PP no 35 dan 36 tahun 2021 tentang pengupahan dan perjanjian kerja dan bagaimana penerapannya di dalam peraturan perusahaan, selain itu apa saja perbedaannya dengan UU Tenaga Kerja No 13 Tahun 2003 silam.
Tema Acara
Seluk Beluk Omnibus Law Kluster Ketenagakerjaan: Penerapan PP Pengupahan dan Perjanjian Kerja di Perusahaan
Narasumber
- Afandi Rachman (Managing Partners of Afaralaw)
Moderator
- Aulia Rachmi (Asst. Manager Legal of Fast-8 Group)
Topik pembahasan mencakup:
- Definisi dan filosofi pengupahan dan perjanjian kerja
- Isi dari PP No 35 & 36 tahun 2021 mengenai pengupahan dan perjanjian kerja
- Perbedaan peraturan pengupahan dan perjanjian kerja di UU Cipta Kerja dan UUTK No 13 2003
- Penerapan PP pengupahan & perjanjian kerja pada UU Cipta Kerja di perusahaan
Investasi
- Regular Tickets : IDR 50.000/peserta
- GRATIS untuk pelanggan Gadjian dan Hadirr