Sel, 24 Nov
|Online Meet
Seluk Beluk Penerapan Omnibus Law di Peraturan Perusahaan
Dalam sesi sharing session kali ini akan dibahas bagaimana penerapan UU Cipta Kerja di dalam sistem perusahaan dan apa saja perbedaan yang tertuang di UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020 dengan UU Tenaga Kerja No 13 Tahun 2003 silam.
Waktu & Lokasi
24 Nov 2020, 14.00 – 16.00 WIB
Online Meet
Tentang Event
Deskripsi
Departemen pengelolaan SDM (HRD) pada pertengahan tahun 2020 sempat mengalami kebingungan dengan banyaknya isu yang berkembang terkait pasal-pasal RUU Cipta Kerja. Hingga akhirnya pada awal November lalu, Presiden Jokowi telah mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi UU No. 11 Tahun 2020. Saat ini penerapan undang-undang terbaru sebagai acuan peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama antara karyawan dan perusahaan menjadi isu hangat di berbagai perusahaan.
Dalam sesi sharing session kali ini akan dibahas bagaimana penerapan UU Cipta Kerja di dalam sistem perusahaan dan apa saja perbedaan yang tertuang di UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020 dengan UU Tenaga Kerja No 13 Tahun 2003 silam.
Detail Acara
Tema : Seluk Beluk Penerapan Omnibus Law di Peraturan Perusahaan
Hari/Tanggal : Selasa, 24 November 2020
Waktu : 14:00 - 16:00 WIB
Narasumber :
- H. Tri Djoko (Wakil Ketua Perhimpunan HRD Jawa Tengah)
- Else Fernanda (Director & Co-Founder Fast-8 Group)
Moderator : Aulia Nur Rachmi (Asst. Corp Legal Manager Fast-8 Group)
Topik Pembahasan :
- Latar belakang UU Cipta Kerja
- Penjelasan dan perbandingan UU Cipta Kerja dengan informasi yang beredar
- Perbedaan & perubahan pasal-pasal atau aturan dari UU No. 13 Tahun 2003
Tiket
Online Gadjian Academy Ticket
The maximum purchase is 2 tickets per company. If more then 2tickets, your registration will be deleted manually.
Rp 0,00Penjualan berakhir
Total
Rp 0,00